Pada Minggu (3/4) pemerintah menetapkan awal puasa Ramadhan 1443H walau masih fase pandemi, kini pemerintah telah mulai melonggarakan beberapa aturan. Seperti memperbolehkan shalat traweh berjamaah dan juga melakukan mudik.
Tentu bukan berarti semua protokol kesehatan tidak berlaku, karena di Indonesia sendiri belum memasuki fase endemi. Sehingga ada beberapa aturan dan syarat untuk melakukan mudik. Pemerintah melakuakn hal ini agar ketika ada pergerakan masal tidak kembali menimbulkan peningkatan penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 menyampaikan aturan baru mudik lebaran 2022 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022. Serta tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 . Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya masuk dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga : MENGAKHIR PANDEMI BUKAN SEBUAH KESEMPATAN TETAPI SEBUAH PILIHAN
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Serta pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara di aturan sebelumnya, SE Nomor 11 Tahun 2022:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Serta pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat domestik, selama masa pandemi Covid-19.
Kunjungi website kami di Bimasindo
Cek Produk kami Di sini

Terimaksih telah membaca artikel “Tak Hanya Vaksin Ini Beberapa Aturan Mudik lainnya” Bagaimana Menurut Anda?? Boleh bagikan pendapatnya terkait artikel ini di kolom komentar ya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Tetap Semangat dan semoga sehat selalu..


