Loading...

Tambah Longgar, Perhatikan Aturan Baru Protokol Kesehatan

Aturan Baru Protokol Kesehatan. Indonesia kini memasuki fase transisi menuju endemi. Presiden Jokowidodo dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (17/5/2022) mengijinkan masyarakat untuk membuka masker di luar ruangan.

Namun bukan berarti Indonesia telah lepas dari statsus pandemi virus Covid-19. Pemberlakuaan Penghapusan status pandemi menjadi endemi oleh Badan Kesehatan dunia (WHO) bukan oleh pemerintah. Memang pemberlakuan peraturan baru memperbolehkan masyarakat melepas masker di luar ruangan. Akan tetapi pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk patuh terhadap Prokes yagn masih berlaku.

Berikut Aturan Terbaru Penggunaan Masker:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempatnya;

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang tersentuh orang lain.

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.


PT. Biomedikal Scientific Indonesia

Apa anda sedang mencari Produk alat kesehatan laboratorium?

jika IYA anda berada di website yang tepat, kami menyediakan seluruh kebutuhan laboratorium

dengan kualitas PREMIUM dan BERGARANSI.

Bimasindo) Menyalurkan produk alat kesehatan dan laboratorium In Vitro Diagnostic berkualitas PREMIUM yang impor langsung dari Amerika dan Italia guna menunjang kebutuhan rumah sakit, klinik, dan intansi yang membutuhkan.

Kunjungi website kami di Bimasindo

aturan

Cek Produk kamiDi sini


Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran yang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Keduanya yaitu, Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Aturan baru ini akan berlaku mulai 18 Mei 2022

Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN

Adapun pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022. dengan isi sebagai berikut :

  1. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam.
  2. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
  1. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN

Adapun Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN:

Pertama, tidak wajib bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi. Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam bagi yang belum melakukan vaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan di kecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.

Ketiga, penambahan pintu masuk internasional dengan 6 bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur). Dan juga untuk mendukung operasional program haji dari tanggal 4 Juni – 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).



Terimaksih telah membaca artikel “Tambah Longgar, Perhatikan Aturan Baru Protokol Kesehatan” Bagaimana Menurut Anda?? Boleh bagikan pendapatnya terkait artikel ini di kolom komentar ya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Tetap Semangat dan semoga sehat selalu…